Sejarah Nagari Setara Nanggalo
Nagari Setara Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan merupakan hasil pemekaran dari Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintah Nagari Setara Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan
Penduduk awalnya Berasal Dari Daerah Solok Pada Tahun 1.800 an Atau Biasa Dikenal Dengan Daerah Yang Datang Ke Daerah Pesisir Selatan Yaitu Tepatnya Di Barung-Barung Balantai, Kemudian Masyarakat Yang Ada Disana Turun Ke Daerah Sungai Tawar Untuk Merambah Hutan Sebagai Ladang Untuk Bertani Kemudian Mereka Menetap Dan Membuat Rumah, Dan Menetap Sampai Sekarang Ini.
Dengan lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 09 Tahun 2000 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari serta ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari (yang diperbaharui melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007), maka berubahlah bentuk pemerintahan terendah di Provinsi Sumatera Barat dari Pemerintah Desa menjadi Pemerintahan Nagari.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 2009 menetapkan kembali Nagari Setara Nanggalo sebagai wilayah administrasi pemerintahan terendah yang memiliki hak otonom dalam mengurus dan menata pemerintahan tingkat bawah sesuai dengan hak-hak tradisional asal usul terbentuknya Nagari tersebut.
Nagari Setara Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan terdiri dari 4 (empat) Kampung yaitu :
- Kampung Sungai Tawar
- Kampung Pincuran Batu
- Kampung Teluk Raya
- Kampung Seberang Sawah
Adapun batas-batas Nagari Setara nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan yaitu :
- Sebelah Utara berbatas dengan Nagari Duku
- Sebelah Selatan berbatas dengan Nagari Cerocok Anau Ampang Pulai
- Sebelah Barat berbatas dengan Nagari Mandeh
- Sebelah Timur berbatas dengan Nagari Nanggalo